Udah gak kaget dech… dengar janji-janji para
pejabat-pejabat tinggi. Yang sering terutama saat pergantian kekuasaan dimana
rakyat kudu memilih pemimpin yang dianggap pantas dan patut dijadikan sosok
yang mampu mensejahterakan rakyatnya. Tapi apa??? Itu Cuma ajakan agar dia
terpilih dan mampu merenggut kepercayaan rakyat dan sesudahnya malah segala janji-janji
positif yang didengar para rakyat malah berbalik, yang jelek-jelek “katanya”
akan dihapuskan malah dimunculkan. Segalanya memang mudah memang dalam menyusun
berbagai program yang akan diadakan tetapi dilapangan sejauh ini sngatlah buruk
dan bahkan tidak dijalankan dengan baik. Masalah Otonomi Daerah yang biasa kita
dengar semakin lama semakin buruk. Kita ambil kasus di Bumi Cendrawasih tentang
“Penerapan Otonomi Khusus Rakyat Papua”.
Jumat, 23 November 2012
Minggu, 18 November 2012
Bentuk Pelanggaran Konstitusi Tentang Perbedaan Agama
Tak sesekali kita melihat kasus di negara Indonesia, dari kasus Korupsi khususnya ?? Kenapa masih saja merajalela. Truss gunanya apa hidup bermasyarakat kalau berniat untk saling menghancurkan satu sama lain. Ya..Tochh !!! Ini lagi ada lagi kasus yang sangat aneh untuk dipermasalahkan !!! Kasus pelanggaran Konstitusi. Ehm..apa yach yang dimaksudkan dari kasus yang dibuat para umat beragama, kan dari dulu udah disepakati kan kalau kita bebas memeluk agama sesuai keyakinan?? Kok bisa-bisanya ada kasus pertikaian hanya karena aspek perbedaan pendapat dari segi keagamaan. Kita coba ambil contoh kasus HKBP 12 September 2010.
Kira-kira kalian tahu tidak apa HKBP itu sendiri itu apa ?? HKBP itu adalah Huria Kristen Batak Protestan atau bisa dimaknai sebagai sebuah Jemaat Kristen Protestan terbesar di masyarakat Batak pastinya..!! Dari segi penganutnya sekitar 4.5 juta anggota di seluruh Indonesia. Kasusnya memang bisa dibilang bisa kita kategorikan sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, salah satu jemaat HKBP Pondok Timur, Ciketing, Bekasi ditusuk secara sengaja oleh orang yang tak dikenal. Orang tersebut memiliki ciri-ciri selayaknya orang muslim yang berbusana putih-putih dan bercadar demi melindungi identitasnya. Pastinya disini sangat menyelewengkan hukum dan melanggar kebebasan beribadah karena pada saat itu korban hendak melakukan ibadah di Ciketing Asem, Mustika Jaya. Dari kasus ini berati tersangka sangat melanggar karena secara tidak langsung dia melakukan kejahatan ketika si korban hendak beribadah di Gereja, dan ini sudah mengacuhkan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.
Senin, 05 November 2012
“MENGENANG JASA PAHLAWAN” PREEETTT..OMDO KALEE..YACH!!!

Langganan:
Postingan (Atom)