Sabtu, 20 Oktober 2012

KASIHAN YACH !!! BANGSA ROHINGYA... ( U . U )

     Secara pandangan mata kadang kalau ditanya. "Apakah menurut kalian Negara kita telah memberikan sedikit hak kewarganegaraan kepada kita ??". Mereka kebanyakan menjawab belum dan hak keadilan masih saja belum terlaksana, hanya janji-janji semata tiada terasa dihati bahkan wujud yang nyata pastinya...!!!. Memang betul sich, Aku saja merasa demikian. Tidak sedikit para pemimpin obral janji terutama saat PEMILU, PILKADA, dan PIL-PIL lainnya. Hahahaha... . Teringat KASUS BANGSA ROHINGYA, Dimana mereka tidak diakui sebagai warga negara karena ulah kaum nasionalis BURMA.
     Sebenarnya ada sisi benar dan salahnya, sisi benarnya kaum nasionalis BURMA selalu ingin dikuasai daerahnya oleh tentara british (INGGRIS) sehingga pada PD II (Perang Dunia ke-2) keduanya saling berselisih untuk memperebutkan daerah BURMA. Pada akhirnya dimenangkan oleh kaum nasionalis BURMA pada tahun 1948. Memang itu hak kaum nasionalis BURMA jadi tidak ada kesalahan jika tentara british diserang oleh mereka demi mempertahankan daerah yang dari dahulu menjadi milik kaum nasionalis BURMA.
     Dari sisi kesalahan kaum nasionalis BURMA terlihat pada pengambilan kekuasaan wilayah Arakan tempat kaum bangsa ROHINGYA tinggal pada abad ke-17 Masehi hingga menyebabkan para kaum ROHINGYA pergi meninggalkan tempat dimana mereka menjalani hidup selama bertahun-tahun. Setelah diajak tentara british (INGGRIS) menjadi kaum mayoritas di beberapa kota besar seperti Rangoon (Yangoon), Akyab (Sittwe), Bassein (Pathein), dan Moulmein, maka kaum ROHINGYA menjadi bagian mereka dan bersedia menyerang kaum nasionalis BURMA untuk merebut wilayah BURMA pastinya.
     Setelah kemenangan kaum nasionalis BURMA pada Pemerintahan Myanmar, kaum ROHINGYA pun menderita untuk kedua kalinya dibawah kekuasaan kaum nasionalis BURMA. Mulai dari didiskriminasikan, didzalimi bahkan yang paling parah mereka tidak diberikan hak kewarganegaraan sebagai manusia yang dilindungi oleh negara. Betapa menyedihkan sekali penderitaan kaum ROHINGYA. Isu-isu masalah kaum ROHINGYA baru terdengar di telinga negara-negara luar saat maraknya pemberitaan mengenai kondisi kamp-kamp pengungsian Rohingya yang memprihatinkan di perbatasan Bangladesh dan Thailand. 
     Di Indonesia pun juga muncul berita datangnya boat people (manusia perahu) kaum Rohingya yang melintasi perairan Indonesia dan Malaysia, walau demikian masih seperti jaman-jaman dahulu tetap saja kaum ROHINGYA tidak memiliki hak kewarganegaraan selayaknya hak yang dimiliki setiap warga negara yang menepat disebuah negara. Bahkan Pemerintah Myanmar juga belum terketuk hatinya menjadikan kaum ROHINGYA sebagai agenda demokratisasi. 
     Seharusnya Pak Presiden kita, semestinya memberikan bantuan sedikit kepada kaum ROHINGYA yang terombang-ambing mencari daerah untuk menetap. Kan,,, di UUD 1945 ada pasal yang berbunyi "maka dibentuklah Pemerintah Negara Indonesia yang ... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Nach..ini berarti membantu kaum ROHINGYA merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah RI.

2 komentar:

  1. Nice post, tapi buat judulnya agak menggigit dikit ya?

    BalasHapus
  2. OUCH....hehe..makasich pak irfan tamwifi !!! pasti saya usahakan yang terbaik bapak !! terimakasih atas kunjungan dan komentarnya

    BalasHapus